Kurangnya Pengawasan Bea Cukai, Beredar Rokok Baru Ilegal Bermotif Unik Merk UFO Mind di Kota Batam

 


DataIlegalKasus/BATAM KEPRI – Kini kurangnya pengawasan Bea Cukai Kota Batam berantas rokok ilegal, masih banyak juga ditemukan di lapangan Rokok Ilegal baru yang muncul gambarnya bermotif unik merek UFO Mind tanpa pita cukai yang di edarkan jual oleh pedagang warung kecil dan toko grosir yang berlokasi di Kota Batam Provinsi Kepri.

Saat Tim awak media suara-indonesia-nasional.com Perwakilan Kepri yang berada di Batam, menelusuri pada hari Sabtu (12/7/2025), wawancarai kepada salah satu pedagang grosir di daerah Baloi Blok IV Kecamatan Lubuk Baja, salah seorang pedagang Laki-Laki (36) yang tidak mau namanya disebutkan, menjelaskan bahwasanya Rokok Merek UFO Mind tanpa pita cukai ini di jual per bungkus dengan harga Rp.9000 dan per slop isi 10 bungkus harga nya Rp.85.000 , ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke tokonya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di lokasi pasar Nagoya dan Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.

Rokok Merek UFO Mind tanpa pita cukai ini, bisa di katakan ibarat rumput kalau di potong selalu tumbuh lagi, kalau dicabut akarnya, pasti tidak akan tumbuh lagi, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Bea Cukai, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok Merk UFO Mind tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan negara hingga Miliyaran Rupiah.

Sanksi hukum sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan :
“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.

Berita tentang Rokok Merek UFO Mind tanpa Pita Cukai yang telah muncul beredar jual di Batam ini baru kita dengar, sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.

TIM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama