VIRAL !!!.... Diduga APH Tutup Mata, Gudang Penampungan CPO Ilegal di Ogan Ilir Jadi Sorotan

 


datailegalkasus.com/Ogan Ilir - Pemberantasa para mafia minyak ilegal di Sumatera Selatan (SUMSEL) ini nampaknya masih perlu keseriusan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Tentu dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia terkhusus POLDA SUMSEL hendaknya turut menangani.

Diduga, Banyaknya gudang-gudang ilegal dengan leluasa beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, Gudang yang diduga tempat penampungan minyak mentah ini menampung minyak mentah dari oknum-oknum supir nakal yang di kirim dari berbagai wilayah yang ada di Sumatera Selatan.

Namun, APH diduga tutup mata atas bebasnya operasi sebuh gudang penampungan minyak mentah sawit Crude Palm Oil (CPO) di Jl Raya Palembang, Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kab.Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Menurut hasil temuan awak media di lapangan Informasi dari warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut sebagai gudang penampungan minyak mentah, Demi keselamatan Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa setiap hari warga selalu mencium bau minyak sawit disana.



Saat TEAM media menanyakan kepemilikan usaha gudang tersebut warga tersebut menyampaikan bahwa RD diduga selaku pemilik usaha dan AD diduga selaku pengurus gudang.

Dari keterangan salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut, Menuturkan bahwa memang benar gudang itu menampung minyak CPO.

" Iya benar, Pak gudang tersebut menampung minyak Crude Palm Oil (CPO) dan selalu ber aktivitas di malam hari sering terlihat mobil tangki keluar masuk dari gudang tersebut, " Jelas warga tersebut.

Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang datang kesini, Kami mohon kepada Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Kapolres Ogan Ilir, Untuk membongkar gudang dan menangkap oknum mafia pemilik usaha Gudang CPO itu, Ungkap salah satu warga.

Perlu masyarakat ketahui, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1953, Tentang penetapan UU darurat tentang penimbunan barang dan UU No.22 tahun 2001 tentang migas.

Atas pelanggaran seperti yang dimaksud diatas, Pemilik bisa dikenakan sanksi pidana 6 Tahun penjara ( Pasal 55 UU No. 1 tahun 1953 ). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, Menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha jelas dipidana 3 Tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.

Sebab hal itu diharapkan, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti, Menagkap oknum mafia pemilik gudang yang diduga tempat penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal.

Oknum mafia pemilik usaha ilegal seakan tak pernah jera untuk melakukan usaha ilegal dan selalu lolos dari jeratan hukum, Sejauh ini Oknum mafia pemilik gudang tempat penampungan minyak CPO tersebut belum terkonfirmasi hingga tayangnya pemberitaan.

(TEAM GARUDA HITAM)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama