Banyuasin,Sumatera Selatan/datailegalkasus.com - Figur pejabat publik sejatinya merupakan mitra strategis bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya, Dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait kinerja aparatur pemerintah demi berjalannya transparansi ke publik.
Namun, apa jadinya jika seorang pejabat publik disinyalir alergi terhadap pers atau bahkan cenderung meremehkan kerja para insan pers. Hal tersebut disinyalir dilakukan oleh Kepala Dinas (KADIN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dugaan ini mencuat lantaran saat awak media ingin mengkonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp (WA) tentang kebenaran masalah pengurangan posko (KARHUTLAH), yang berada di Kabupaten Banyuasin.
WhatsApp awak media selain diabaikan malah di blokir oleh Kepala Dinas tersebut, Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi awak media ?
Hal ini tentu sangat disayangkan, Mengingat sudah menjadi salah satu tugas wartawan sebagai pilar ke-4 demokrasi untuk melakukan komunikasi dan konfirmasi ke pejabat publik, Dalam hal ini Kadin. Demi terciptanya transparansi kinerja pemerintah ke publik, Melalui berita yang akurat dan berimbang.
Meski Tidak ada peraturan presiden yang secara khusus mewajibkan aparatur pemerintah untuk selalu memberikan konfirmasi kepada media terkait setiap permasalahan instansi. Namun, ada beberapa peraturan yang mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelesaian masalah, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Keterbukaan Informasi Publik:
Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mendorong instansi pemerintah untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat, Termasuk media.
Pelayanan Publik:
Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang prima, Yang salah satunya adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan responsif terhadap pertanyaan masyarakat, Termasuk media.
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik:
Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Seperti akuntabilitas dan partisipasi publik, Mendorong aparatur pemerintah untuk terbuka dan responsif terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Termasuk melalui media.
Peraturan Presiden tentang SPBE:
Beberapa peraturan presiden, Seperti Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendorong penggunaan aplikasi umum untuk mempermudah akses informasi dan komunikasi antara instansi pemerintah dan masyarakat.
Meskipun tidak ada kewajiban khusus untuk selalu memberikan konfirmasi, Aparatur pemerintah diharapkan untuk bersikap proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media dan masyarakat, Terutama terkait isu-isu yang menjadi perhatian publik.
Penting untuk diperhatikan:
Konteks Permasalahan:
Kewajiban memberikan konfirmasi bisa berbeda-beda tergantung pada jenis permasalahan dan konteksnya.
Prioritas Informasi:
Media memiliki peran penting dalam penyebaran informasi. Instansi pemerintah perlu memprioritaskan informasi yang relevan dan akurat untuk disebarluaskan kepada publik melalui media.
Dengan memahami konteks dan prinsip-prinsip di atas, Aparatur pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan.
Kami sebagai awak media, Meminta Bupati Banyuasin untuk segera menyikapi keluhan awak media terhadap Kadin BPBD tersebut.
(TEAM GARUDA HITAM)
Posting Komentar