Sudah Tiga Kali Proses Lelang Gagal Diduga Banyak Permainan Oleh Oknum- Oknum.

Datailegalkasus.com/Musi Banyuasin. || Lelang Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Desa Tanjung agung timur kecamatan Lais kabupaten Musi banyuasin (Sumsel) yang mendapatkan Dana Hibah Rehabitasi Rekontruksi dari BNPB melalui akta hibah no: PHD 14/MK.7/DTK.03/RR/2024 tanggal 14 Nopember 2024 proses lelang sudah tiga kali namun Gagal terus Diduga banyak unsur kepentingan oleh oknum-oknum tertentu atau diduga oknum-oknum sudah menerimah Fee terlebih dahulu.
 
Lelang pertama pada tanggal 14 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025 lapiran tender gagal no: 02/09/Pokja.11/BPBJ-BPBD/APBD/2025 pada tanggal 27 Maret 2025.
Lelang pertama ini diikuti oleh 24 perusahaan dengan pagu anggaran Rp 7.507.176.000,00 dengan penawaran diantaranya Rp 7.050.333.257,
dan penawaran perusahaan lainnya Rp.7.387.491.700,36 atas nama perusahaan Djiwa Abdillah Nusantara dan oleh pokja diduga hanya perusahaan ini yang diberikan Perfikasi namun gagal.
 
Lelang kedua diikuti oleh 29 Perusahaan pada tanggal 15 april 2025 s/d 6 Mei 2025 tender gagal dengan no: 02/TU/08/Pokja.II/BPBJ-BPBD/APBD/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan pagu anggaran Rp 7.507.176.000,00 dengan penawaran diantaranya Rp 6.377.932.964,94 atas nama perusahaan PT. Adan jaya indo perkasa. penawaran Rp 6.936.390.000,00 atas nama CV. Langgang bersama, Penawaran Rp 7.017.500.000,00 atas nama CV. Wavindo utama, Penawaran Rp 7.387.491.700,36 atas nama perusahaan Djiwa Abdillah Nusantara dan perusahaan ini diduga mendapatkan Perifikasi dari pokja dan gagal.
(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama